Jika seorang dapat disebut sebagai wali Allah, manakala sudah meninggalkan haram dan makruh dengan tubuhnya, maka bisakah disimpulkan bahwa siapapun yang masih melakukan makruh (misalnya, berpakaian hitam-hitam), dapat dipastikan bahwa orang tersebut pastilah bukan wali Allah?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan makna dan maksud dari hadits di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…