﷽
Apa hukum ragu-ragu ustad? Maksudnya, misalnya saat kita ragu kepala sudah diusap apa belum (wudhu), mandi junub/wudhu kita sudah sesuai fiqih atau
belum, ragu ini air sedikit atau bukan, ragu ini mani atau tidak, ragu kena najis atau tdak, atau ragu-ragu yang lain, pada saat mana kita mengarahkan ragu itu ke “iya” pada saat mana
kita mengarahkan ragu itu ke “tidak”?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
