Bagaimana hukumnya mengusap punggung kaki saja dalam berwudhu tanpa mengusap jari-jari kaki dari ujungnya? Apakah ada perbedaan
pendapat ulama dalam perkara tersebut?
Jika itu menyebabkan wudhu tidak sah, apakah kita diwajibkan mengqadha salat-salat yang telah dilakukan dng wudhu tersebut? Atau ada keringanan dari qadha karena ketidaktahuan kita
tentang perkara tersebut sebelumnya?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…