Categories: Al Qur'anFiqih

Ralat Fikih Wudhu dan Wudhu Dalam Qur’an

Yang dimaksud dengan tidak bolehnya (haram) mengulang pembasuhan wudhu lebih dari dua kali, adalah bukan hanya mengambil airnya dengan tangan sebanyak lebih dari dua kali dan
menyiramkannya dua kali. Akan tetapi pengambilan dan penyiraman yang sudah diratakan sempurnanya dalam setiap pengambilan dan penyiramannya itu (pengambilan dengan tangan
yang disiramkan kepada wajah dan tangannya) atau yang telah mengalir dan mengenai seluruh anggota wudhu yang mesti dibasuh itu (wajah dan tangan), bukan sekedar pengambilan dan
penyiraman yang belum mengenai seluruh bagian wudhu tersebut. …

Fadhil Miqdad

Recent Posts

Sunnah Allah Dalam Aali Imraan 137

﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…

1 year ago

Shalat Nabi saww

﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…

1 year ago

Sejarah Sulitnya Masuknya Syi’ah di Iran Yang Berabad-abad Sunni Lalu Ikut Shufi (Shafawi)

﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…

1 year ago

Sejarah Masa Depan

﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…

1 year ago

Sampang, Dari Sebab-Akibat, Penanganan, Sejarah, Konflik, Harapan Sampai Pada Derita Berkepanjangan

﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…

1 year ago

Salah Satu Dari Ratusan Ciri Syi’ah

﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…

1 year ago