Yang dimaksud dengan tidak bolehnya (haram) mengulang pembasuhan wudhu lebih dari dua kali, adalah bukan hanya mengambil airnya dengan tangan sebanyak lebih dari dua kali dan
menyiramkannya dua kali. Akan tetapi pengambilan dan penyiraman yang sudah diratakan sempurnanya dalam setiap pengambilan dan penyiramannya itu (pengambilan dengan tangan
yang disiramkan kepada wajah dan tangannya) atau yang telah mengalir dan mengenai seluruh anggota wudhu yang mesti dibasuh itu (wajah dan tangan), bukan sekedar pengambilan dan
penyiraman yang belum mengenai seluruh bagian wudhu tersebut. …
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…