Categories: Fiqih

Operasi Plastik

Saya ingin diperjelas tentang operasi plastik yang diperbolehkan dalam agama, asal tidak mengancam nyawa, tapi berdandan menjadi haram jika niatnya agar menjadi daya tarik bagi
lawan jenis…selain karena memperbaiki akibat dari kecelakaan, operasi plastik sejauh yang saya pahami adalah untuk menarik perhatian siapa saja yang melihatnya, hidung yang pesek dioperasi
agar mancung, dagu yang tidak lancip diruncingkan, mata yang kurang besar dibesarkan lagi, bibir yang tebal ditipiskan dan lain-lain, semua itukan berangkat dari niatnya agar terlihat jauh
lebih cantik dan menarik jika dipandangi, agar tidak kontradiksi dengan berdandan saja menjadi haram, bagaimana penjelasannya pak ustad?

Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

Fadhil Miqdad

Recent Posts

Sunnah Allah Dalam Aali Imraan 137

﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…

1 year ago

Shalat Nabi saww

﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…

1 year ago

Sejarah Sulitnya Masuknya Syi’ah di Iran Yang Berabad-abad Sunni Lalu Ikut Shufi (Shafawi)

﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…

1 year ago

Sejarah Masa Depan

﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…

1 year ago

Sampang, Dari Sebab-Akibat, Penanganan, Sejarah, Konflik, Harapan Sampai Pada Derita Berkepanjangan

﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…

1 year ago

Salah Satu Dari Ratusan Ciri Syi’ah

﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…

1 year ago