﷽
Yang dimaksud dengan tidak bolehnya (haram) mengulang pembasuhan wudhu lebih dari dua kali, adalah bukan hanya mengambil airnya dengan tangan sebanyak lebih dari dua kali dan
menyiramkannya dua kali. Akan tetapi pengambilan dan penyiraman yang sudah diratakan sempurnanya dalam setiap pengambilan dan penyiramannya itu (pengambilan dengan tangan
yang disiramkan kepada wajah dan tangannya) atau yang telah mengalir dan mengenai seluruh anggota wudhu yang mesti dibasuh itu (wajah dan tangan), bukan sekedar pengambilan dan
penyiraman yang belum mengenai seluruh bagian wudhu tersebut. …