Kalau setelah pertengahan malam kita shalat harus dengan niat “ma’a fi dzimmah” yang artinya kurang lebih: sesuai dengan tanggungan kewajiban yang ada, apakah ada’an atau qodlo. Mengapa Marja’ tidak bisa memutuskan apakah itu niat ada’an atau qodlo? Apakah belum jelas keterangan yang ada di kitab Syiah? Kalau belum/tidak jelas, bukankah berarti ada kekurangan dalam agama ini?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…