﷽
Kalau setelah pertengahan malam kita shalat harus dengan niat “ma’a fi dzimmah” yang artinya kurang lebih: sesuai dengan tanggungan kewajiban yang ada, apakah ada’an atau qodlo. Mengapa Marja’ tidak bisa memutuskan apakah itu niat ada’an atau qodlo? Apakah belum jelas keterangan yang ada di kitab Syiah? Kalau belum/tidak jelas, bukankah berarti ada kekurangan dalam agama ini?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: