Di dalam fatwa rahbar dijelaskan bahwa keraguan yang membatalkan salat itu salah satunya ragu pada salat yang 2 rakaat dan 3 rakaat. Nah, kalau kita salat subuh, sehabis baca tasyahud,
kita berdiri disangkanya bukan salat subuh, jadi kita mikirnya tasyahud awal, tapi setelah berdiri itu, kita keburu inget bahwa kita sedang salat subuh, jadi duduk lagi, meneruskan
bacaan tasyahud akhir. Apakah itu membatalkan salat kita atau tidak?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…