﷽
Di dalam fatwa rahbar dijelaskan bahwa keraguan yang membatalkan salat itu salah satunya ragu pada salat yang 2 rakaat dan 3 rakaat. Nah, kalau kita salat subuh, sehabis baca tasyahud,
kita berdiri disangkanya bukan salat subuh, jadi kita mikirnya tasyahud awal, tapi setelah berdiri itu, kita keburu inget bahwa kita sedang salat subuh, jadi duduk lagi, meneruskan
bacaan tasyahud akhir. Apakah itu membatalkan salat kita atau tidak?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: