Yang ana tahu, kalau kita melakukan safar untuk pekerjaan yang rutin, itu shalatnya tetap tamam. Gimana kalau untuk pekerjaan, tetapi tidak rutin Ustadz? Pekerjaan itu dilaksanakan
di tempat yang lebih dari 1 farsakh, tapi kita di sana melakukan pekerjaannya hanya 3 hari. Nah, sudah kita pulang. Besoknya pulang pergi, rutin rencananya tidak sampai 10 hari. Dalam
kedua kasus itu bagaimana Ustadz? Tamam atau qasar?
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…