﷽
Yang ana tahu, kalau kita melakukan safar untuk pekerjaan yang rutin, itu shalatnya tetap tamam. Gimana kalau untuk pekerjaan, tetapi tidak rutin Ustadz? Pekerjaan itu dilaksanakan
di tempat yang lebih dari 1 farsakh, tapi kita di sana melakukan pekerjaannya hanya 3 hari. Nah, sudah kita pulang. Besoknya pulang pergi, rutin rencananya tidak sampai 10 hari. Dalam
kedua kasus itu bagaimana Ustadz? Tamam atau qasar?
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: