1. Bagaimana mengqadha khumus tahun-tahun yang lalu sementara tahun-tahun yang lalu sudah lupa berapa jumlah sisa penghasilan ketika jatuh temponya?
2. Apakah mereka yang tidak mempunyai penghasilan tetap (pengangguran) tetap diwajibkan khumus? Sementara untuk memenuhi kebutuhan keseharian saja pas-pasan..
3.Bagaimana jika suami dan istri sama-sama mempunyai penghasilan, apakah khumusnya ditanggung oleh penghasilan suami saja atau penghasilan keduanya digabung kemudian
dikhumuskan?
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…