Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Cara Membayar Khumus Yang Telah Terlupakan

1. Bagaimana mengqadha khumus tahun-tahun yang lalu sementara tahun-tahun yang lalu sudah lupa berapa jumlah sisa penghasilan ketika jatuh temponya?
2. Apakah mereka yang tidak mempunyai penghasilan tetap (pengangguran) tetap diwajibkan khumus? Sementara untuk memenuhi kebutuhan keseharian saja pas-pasan..
3.Bagaimana jika suami dan istri sama-sama mempunyai penghasilan, apakah khumusnya ditanggung oleh penghasilan suami saja atau penghasilan keduanya digabung kemudian
dikhumuskan?

 

BACA JUGA:  Lensa (bgn 3) : Ilmu Akhlak

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra