﷽
1. Bagaimana mengqadha khumus tahun-tahun yang lalu sementara tahun-tahun yang lalu sudah lupa berapa jumlah sisa penghasilan ketika jatuh temponya?
2. Apakah mereka yang tidak mempunyai penghasilan tetap (pengangguran) tetap diwajibkan khumus? Sementara untuk memenuhi kebutuhan keseharian saja pas-pasan..
3.Bagaimana jika suami dan istri sama-sama mempunyai penghasilan, apakah khumusnya ditanggung oleh penghasilan suami saja atau penghasilan keduanya digabung kemudian
dikhumuskan?
