Semua hukum Tuhan itu berdasar pada lahiriah dan umumnya, bukan pada hakikatnya. Dan ini yang dimaui Tuhan. Artinya, mudharat yang tidak seberapa itu sudah cukup untuk dijadikan pensucian atau penghalalan sesuatu. Kalau tidak, maka kita tidak akan bisa hidup. Jadi, suci fikih, bukan berarti suci sama sekali dari keberadaan najis. Dan suci ini sudah cukup menjaga kesehatan badan dan ruh manusia, dan, sudah tentu najis filosofis/hakikat itu sudah tidak lagi memiliki efek bagi kesehatan badan dan ruh manusia. …
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…