﷽
Semua hukum Tuhan itu berdasar pada lahiriah dan umumnya, bukan pada hakikatnya. Dan ini yang dimaui Tuhan. Artinya, mudharat yang tidak seberapa itu sudah cukup untuk dijadikan pensucian atau penghalalan sesuatu. Kalau tidak, maka kita tidak akan bisa hidup. Jadi, suci fikih, bukan berarti suci sama sekali dari keberadaan najis. Dan suci ini sudah cukup menjaga kesehatan badan dan ruh manusia, dan, sudah tentu najis filosofis/hakikat itu sudah tidak lagi memiliki efek bagi kesehatan badan dan ruh manusia. …
Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.