Di fatwa rahbar dijelaskan bahwa jika kita terlewat kada puasa ramadan, untuk tahun-tahun sebelumnya, kita harus membayar 1 hari puasa, dan kafaratnya memberi makan 1 mud
kepada orang fakir. Nah, jika puasa kita yang sebelum ramadhan tahun kemarin itu puasanya tidak sah karena ketidaktahuan kita tentang cara mandi janabah yang benar, sehingga
pasti kan puasa kita juga tidak sah, nah apakah kita cukup mengkadanya atau harus bayar kaffarahnya juga?
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…