Setelah membaca tentang puasa dari arsip Sinar Agama, ada yang ingin ana tanyakan tentang kafarah memberi makan kepada 60 orang miskin. Di situ disebutkan boleh dicicil, apakah itu
bisa aja ke orang yang sama tiap hari 1 bungkus nasi selama 60 hari? Apakah harus orang miskin atau boleh yang fakir? Bolehkah kepada orang yang biasa bekerja di rumah membantu
urusan rumah?
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…