Ihtiyath itu adalah hati-hati. Maksudnya ia adalah bukan fatwa. Atau kalau mau di alam Indonesiakan adalah, fatwanya itu berupa kehati-hatian. Tapi dalam istilah fikih, manakala marja’ memberikan fatwa “hati-hati”, maka sebenarnya ia bukan fatwa. Karena itu lawan dari “hati-hati” adalah fatwa (sepert ini haram, itu halal …dan seterusnya). Tapi kalau hati-hati, seperti ini hati-hatinya haram….
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…