Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Serangga

Afwan jenis serangga kecowa, lalat hukumnya apa? Jika serangga tersebut menghampiri makanan
apakah makanan tersebut dihukumi najis? Jika serangga hinggap di badan dan mati, cairan yang membekas di badan dihukumi apa?

Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Solusi Fiqih terhadap Istri Yang Keberatan Aktifitas Keagamaan Suami dan Istri Yang Suka Minta Cerai

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra