1. Apakah kencing berdiri lebih besar kemungkinan terkena najis saat istibro dibanding kencing duduk?
2. Bila ragu apakah sudah sujud yang ke 2 atau belum saat duduk setelah sujud, apa yang dilakukan?
3. Bila istri sudah mengatakan bersih dari haid sebelum 10 hari kemudian melakukan hubungan dengan suami. Ternyata setelah beberapa hari kemudian istri keluar darah haid lagi. Apakah suami istri tersebut terkena kafarat?
Silahkan ikuti tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…