﷽
1. Apakah kencing berdiri lebih besar kemungkinan terkena najis saat istibro dibanding kencing duduk?
2. Bila ragu apakah sudah sujud yang ke 2 atau belum saat duduk setelah sujud, apa yang dilakukan?
3. Bila istri sudah mengatakan bersih dari haid sebelum 10 hari kemudian melakukan hubungan dengan suami. Ternyata setelah beberapa hari kemudian istri keluar darah haid lagi. Apakah suami istri tersebut terkena kafarat?
Silahkan ikuti tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
