“Yang perlu diingat adalah bahwa catatan-catatan/dokumen-dokumenku (Sinar Agama) bisa digunakan (halal) untuk apa dan siapa saja serta dalam bentuk apa saja asal berupa kebaikan dan tidak dibisniskan walau hanya seukuran ongkos jalan/bensin/bus/dll (kecuali biaya foto copy-nya saja atau cd/dvd mentah-nya saja). Begitu pula tidak diedit dan tidak dirubah namanya, hingga yg kurang memahami tulisan atau maksudnya, bisa bertanya langsung pada alfakir (saya). Selain dari yang ditentukan di atas ini dimana juga sering ditulis di berbagai catatan dan tulisan di fb ini, adalah tidak dihalalkan.
Wassalam.”
﷽ Siapakah sebenarnya Ya’juj dan Ma’juj? Konon menurut cerita, Ya’juj dan Ma’juj di kurung dalam…
﷽ Apa Wahabi-wahabi Indonesia dan sekitarnya ini, tidak pernah mendengarkan berita-berita luar negeri yang disiarkan…
﷽ Apa makna, pengertian dan perbedaan kata dalam Al-quran uswah, ibroh dan mauidoh? Silahkan simak…
﷽ Walaupun masyarakat Iran menilai pemerintahan Ahmadi Nejad dan sebagian kekuatan lainnya dengan nilai yang…
﷽ Bagaimana mende finisikan ulama pemersatu umat? Bagaimana seorang ulama memposisikan diri di tengah kemajemukan…
﷽ Berapa kadar sedekah (penyantunan fakir miskin) yang tidak dimasukkan dalam perhitungan khumus? Apakah dianjurkan…