Kita kerjasama agent Laundry, ada beberapa barang konsument tidak diambil, kita sudah bayar ke laundrynya. Setelah di hubungi konsumentnya pulang ke Jawa dan sudah tidak tinggal di tempatnya. Wal hasil sudah lama sekali barang itu tidak termanfaatkan dan memakan tempat. Bolehkan kita manfaatkan barang tersebut, karena sudah yakin pemiliknya ngak akan ngambil?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan makna dan maksud dari hadits di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…