Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Barang Tertinggal

Kita kerjasama agent Laundry, ada beberapa barang konsument tidak diambil, kita sudah bayar ke laundrynya. Setelah di hubungi konsumentnya pulang ke Jawa dan sudah tidak tinggal di tempatnya. Wal hasil sudah lama sekali barang itu tidak termanfaatkan dan memakan tempat. Bolehkan kita manfaatkan barang tersebut, karena sudah yakin pemiliknya ngak akan ngambil?

Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan makna dan maksud dari hadits  di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI DALAM RUMAH TANGGA

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra