Categories: FiqihHaji dan Umrah

HUKUM BERHAJI BAGI PENDUDUK JEDDAH

Seseorang  yang  bermukim  di  Jeddah  ingin  melakukan  haji  tamattu’ perorangan (tanpa muassasah), dia tidak akan bisa masuk ke Mekah dengan pakaian ihram karena tidak memiliki tarkhis. Apakah boleh masuk ke Mekah dengan pakaian biasa dan memakai ihram setelah di dalam kota Mekah, dan apa kafaratnya kalau hal tersebut hukumnya boleh?

Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

Fadhil Miqdad

Recent Posts

Sunnah Allah Dalam Aali Imraan 137

﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…

1 year ago

Shalat Nabi saww

﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…

1 year ago

Sejarah Sulitnya Masuknya Syi’ah di Iran Yang Berabad-abad Sunni Lalu Ikut Shufi (Shafawi)

﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…

1 year ago

Sejarah Masa Depan

﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…

1 year ago

Sampang, Dari Sebab-Akibat, Penanganan, Sejarah, Konflik, Harapan Sampai Pada Derita Berkepanjangan

﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…

1 year ago

Salah Satu Dari Ratusan Ciri Syi’ah

﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…

1 year ago