﷽
Seseorang yang bermukim di Jeddah ingin melakukan haji tamattu’ perorangan (tanpa muassasah), dia tidak akan bisa masuk ke Mekah dengan pakaian ihram karena tidak memiliki tarkhis. Apakah boleh masuk ke Mekah dengan pakaian biasa dan memakai ihram setelah di dalam kota Mekah, dan apa kafaratnya kalau hal tersebut hukumnya boleh?
Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: