Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

HUKUM BERHAJI BAGI PENDUDUK JEDDAH

Seseorang  yang  bermukim  di  Jeddah  ingin  melakukan  haji  tamattu’ perorangan (tanpa muassasah), dia tidak akan bisa masuk ke Mekah dengan pakaian ihram karena tidak memiliki tarkhis. Apakah boleh masuk ke Mekah dengan pakaian biasa dan memakai ihram setelah di dalam kota Mekah, dan apa kafaratnya kalau hal tersebut hukumnya boleh?

Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Pembagian Warisan Kepada 2 Istri

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra