Karena suatu alasan yang rumit, seorang perempuan pengikut ajaran AB akhirnya memutuskan untuk membawa pergi puterinya menjauh dari suaminya, dan untuk sekian lama
(sekitar 3 bulan ini) dia telah sampai pada sebuah kegamangan, tentang:
1. Gimana status dia secara syar’iyyah sebagai harim sah dari suaminya, sementara dia telah bulat untuk tak lagi kembali kesana. Dia memutuskan untuk membesarkan puterinya tanpa
nafkah dari ayahnya dan mau mengubur semua keterkaitannya.
2. Jika dia harus memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum sipil yang memenatkan, maka dalam jangka berapa lama dia boleh memilih untuk hidup bersama pria lain yang
dicintainya?
3. Lalu, apa yang terbaik untuk dilakukannya sekiranya suaminya akan melihat semua ketegangan itu sebagai bukan akhir hubungan mereka dalam status pernikahan yang legal
menurut yuridiksi catatan sipil negara kita?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…