﷽
Karena suatu alasan yang rumit, seorang perempuan pengikut ajaran AB akhirnya memutuskan untuk membawa pergi puterinya menjauh dari suaminya, dan untuk sekian lama
(sekitar 3 bulan ini) dia telah sampai pada sebuah kegamangan, tentang:
1. Gimana status dia secara syar’iyyah sebagai harim sah dari suaminya, sementara dia telah bulat untuk tak lagi kembali kesana. Dia memutuskan untuk membesarkan puterinya tanpa
nafkah dari ayahnya dan mau mengubur semua keterkaitannya.
2. Jika dia harus memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum sipil yang memenatkan, maka dalam jangka berapa lama dia boleh memilih untuk hidup bersama pria lain yang
dicintainya?
3. Lalu, apa yang terbaik untuk dilakukannya sekiranya suaminya akan melihat semua ketegangan itu sebagai bukan akhir hubungan mereka dalam status pernikahan yang legal
menurut yuridiksi catatan sipil negara kita?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: