Kaka saya melakukan nadzar seperti ini: Bila suaminya mendapatkan kerja baru maka dia akan memberikan setengah dari gaji pertama yang di dapat untuk di sodakohkan. Namun ternyata ada keperluan mendesak yang harus ditunaikan. Apa hukum tidak melakukan nadzar? Bolehkan nadzar di tunaikan nanti setelah ada uang lagi? Bolehkah nadzar di ganti dengan hal lain? Bolehkan nadzar dicicil?
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…