Categories: Fiqih

Nadzar Istri Wajib Ijin Suami

﷽

Kaka saya melakukan nadzar seperti ini: Bila suaminya mendapatkan kerja baru maka dia akan memberikan setengah dari gaji pertama yang di dapat untuk di sodakohkan. Namun ternyata ada keperluan mendesak yang harus ditunaikan. Apa hukum tidak melakukan nadzar? Bolehkan nadzar di tunaikan nanti setelah ada uang lagi? Bolehkah nadzar di ganti dengan hal lain? Bolehkan nadzar dicicil?

Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

Fadhil Miqdad

Recent Posts

Sunnah Allah Dalam Aali Imraan 137

﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…

2 years ago

Shalat Nabi saww

﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…

2 years ago

Sejarah Sulitnya Masuknya Syi’ah di Iran Yang Berabad-abad Sunni Lalu Ikut Shufi (Shafawi)

﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…

2 years ago

Sejarah Masa Depan

﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…

2 years ago

Sampang, Dari Sebab-Akibat, Penanganan, Sejarah, Konflik, Harapan Sampai Pada Derita Berkepanjangan

﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…

2 years ago

Salah Satu Dari Ratusan Ciri Syi’ah

﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…

2 years ago