Categories: Fiqih

Hukum Suami Menikah Secara Diam-Diam

1. Bolehkah seorang suami menikah lagi secara diam-diam..
2. Apabila seorang suami menikah lagi secara diam-diam apakah bisa disebut dia sudah berselingkuh atau berkhianat terhadap istrinya?
3. Seorang suami yang sebelum menikah berjanji kepada istrinya tidak akan menikah lagi dengan wanita lain, apakah janji tersebut harus ditepati? Kalau melanggar janji tersebut
apakah berdosa? Padahal menikah lebih dari satu adalah halal?

Silahkan ikuti penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berkut:

Fadhil Miqdad

Recent Posts

Sunnah Allah Dalam Aali Imraan 137

﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…

1 year ago

Shalat Nabi saww

﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…

1 year ago

Sejarah Sulitnya Masuknya Syi’ah di Iran Yang Berabad-abad Sunni Lalu Ikut Shufi (Shafawi)

﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…

1 year ago

Sejarah Masa Depan

﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…

1 year ago

Sampang, Dari Sebab-Akibat, Penanganan, Sejarah, Konflik, Harapan Sampai Pada Derita Berkepanjangan

﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…

1 year ago

Salah Satu Dari Ratusan Ciri Syi’ah

﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…

1 year ago