Bagaimana hukum ibadah nikah yang wanitanya sedikitpun tidak ridho terhadap pernikahannya, apalagi menyengaja, tetapi karena desakan orang tua dan lingkungan, ia terpaksa melaksanakan
pernikahan tersebut tanpa bisa melawan. Apakah pernikahan tersebut sah secara syar’i?
Silahkan ikuti penjelasan alm ustadz SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…