﷽
Setelah membaca tentang puasa dari arsip Sinar Agama, ada yang ingin ana tanyakan tentang kafarah memberi makan kepada 60 orang miskin. Di situ disebutkan boleh dicicil, apakah itu
bisa aja ke orang yang sama tiap hari 1 bungkus nasi selama 60 hari? Apakah harus orang miskin atau boleh yang fakir? Bolehkah kepada orang yang biasa bekerja di rumah membantu
urusan rumah?
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: