Categories: Fiqih

Kopi Luwak

1. Bagaimana sebenarnya hukum Kopi Luwak ini untuk diminum?
2. Apakah sama hukumnya dengan Kopi Luwak luwakan maksudnya tidak asli Luwak atau Kopi
Campuran atau masih diragukan apakah Luwak benaran atau tidak?
3. Apabila Haram, Bagaimana jika disediakan minuman kopi luwak apakah terus terang katakan
haram atau beralasan lain? Jika diberi masih dalam bentuk bubuk apakah dibuang saja ataukah kita berikan ke tetangga yang Sunni?

Silahkan ikuti penjelasan alm ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atad di dalam PDF berikut:

Fadhil Miqdad

Recent Posts

Sunnah Allah Dalam Aali Imraan 137

﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…

1 year ago

Shalat Nabi saww

﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…

1 year ago

Sejarah Sulitnya Masuknya Syi’ah di Iran Yang Berabad-abad Sunni Lalu Ikut Shufi (Shafawi)

﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…

1 year ago

Sejarah Masa Depan

﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…

1 year ago

Sampang, Dari Sebab-Akibat, Penanganan, Sejarah, Konflik, Harapan Sampai Pada Derita Berkepanjangan

﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…

1 year ago

Salah Satu Dari Ratusan Ciri Syi’ah

﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…

1 year ago