1. Bagaimana sebenarnya hukum Kopi Luwak ini untuk diminum?
2. Apakah sama hukumnya dengan Kopi Luwak luwakan maksudnya tidak asli Luwak atau Kopi
Campuran atau masih diragukan apakah Luwak benaran atau tidak?
3. Apabila Haram, Bagaimana jika disediakan minuman kopi luwak apakah terus terang katakan
haram atau beralasan lain? Jika diberi masih dalam bentuk bubuk apakah dibuang saja ataukah kita berikan ke tetangga yang Sunni?
Silahkan ikuti penjelasan alm ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atad di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…