1. Apakah dibenarkan memberikan uang atau sesuatu berupa hadiah atau tanda terimakasih atau niat bagi bagi rezeki kepada orang dalam yang telah membantu dalam memperlancar
mendapatkan order?
2. Bagaimana hukumnya apabila hadiah tersebut diberikannya di muka sebelum pekerjaan dimulai?
3. Bagaimana hukumnya apabila hadiah tersebut diberikan setelah pekerjaan selesai namun belum dibayar?
4. Bagaimana hukumnya apabila hadiah tersebut diberikan setelah pekerjaan selesai dan selesai juga dibayar?
Silahkan pelajari dan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan ppertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…