Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Kopi Luwak

1. Bagaimana sebenarnya hukum Kopi Luwak ini untuk diminum?
2. Apakah sama hukumnya dengan Kopi Luwak luwakan maksudnya tidak asli Luwak atau Kopi
Campuran atau masih diragukan apakah Luwak benaran atau tidak?
3. Apabila Haram, Bagaimana jika disediakan minuman kopi luwak apakah terus terang katakan
haram atau beralasan lain? Jika diberi masih dalam bentuk bubuk apakah dibuang saja ataukah kita berikan ke tetangga yang Sunni?

Silahkan ikuti penjelasan alm ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atad di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Sujud di Atas Tanah dan Tanah Karbala, Seri Nukilan dari Buletin Al-Muraasalaat 16, bagian: 3 (berakhir)

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra