﷽
1. Bagaimana sebenarnya hukum Kopi Luwak ini untuk diminum?
2. Apakah sama hukumnya dengan Kopi Luwak luwakan maksudnya tidak asli Luwak atau Kopi
Campuran atau masih diragukan apakah Luwak benaran atau tidak?
3. Apabila Haram, Bagaimana jika disediakan minuman kopi luwak apakah terus terang katakan
haram atau beralasan lain? Jika diberi masih dalam bentuk bubuk apakah dibuang saja ataukah kita berikan ke tetangga yang Sunni?
Silahkan ikuti penjelasan alm ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atad di dalam PDF berikut: