Categories: Fiqih

Mut’ah (bgn 6 )

1. Apa hukumnya nikah mut’ah? 2. Wajibkah dikerjakan? 3. Apa syarat yang harus dipenuhi? 4. Apa kita yang telah berkeluarga, mustikah izin dengan istri? 5. Wanita-wanita apa saja yang dibolehkan juga yang dilarang? 6. Apa musti kita selesaikan fiqih keluarga dulu baru boleh nikah mut’ah?

Silahkan ikuti penjelasan ustad SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

Fadhil Miqdad

Recent Posts

Sunnah Allah Dalam Aali Imraan 137

﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…

1 year ago

Shalat Nabi saww

﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…

1 year ago

Sejarah Sulitnya Masuknya Syi’ah di Iran Yang Berabad-abad Sunni Lalu Ikut Shufi (Shafawi)

﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…

1 year ago

Sejarah Masa Depan

﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…

1 year ago

Sampang, Dari Sebab-Akibat, Penanganan, Sejarah, Konflik, Harapan Sampai Pada Derita Berkepanjangan

﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…

1 year ago

Salah Satu Dari Ratusan Ciri Syi’ah

﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…

1 year ago