Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Mut’ah (bgn 6 )

1. Apa hukumnya nikah mut’ah? 2. Wajibkah dikerjakan? 3. Apa syarat yang harus dipenuhi? 4. Apa kita yang telah berkeluarga, mustikah izin dengan istri? 5. Wanita-wanita apa saja yang dibolehkan juga yang dilarang? 6. Apa musti kita selesaikan fiqih keluarga dulu baru boleh nikah mut’ah?

Silahkan ikuti penjelasan ustad SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Pindah Taqlid

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra