﷽
1. Apa hukumnya nikah mut’ah? 2. Wajibkah dikerjakan? 3. Apa syarat yang harus dipenuhi? 4. Apa kita yang telah berkeluarga, mustikah izin dengan istri? 5. Wanita-wanita apa saja yang dibolehkan juga yang dilarang? 6. Apa musti kita selesaikan fiqih keluarga dulu baru boleh nikah mut’ah?
Silahkan ikuti penjelasan ustad SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: