Jika saja seseorang sedang dalam masa nikah mut’ah dan di pertengahan mut’ahnya,, ia berniat untuk daim dengan pasangannya itu (ijab qabul jarak jauh),,,, hal apa saja yang wajib ia lakukan, haruskah ada penghulu, saksi dan lain-lain? Jika masa seseorang nikah mut’ah adalah 1 tahun (karena dalam kesepakatan daimnya setahun lagi), tau-tau pas pertengahan mut’ah itu, pernikahan daim (yang dalam kesepakatan) nya diundur karena alasan tertentu, bolehkah memperpanjang masa mut’ah sebelum masa yang sebelumnya habis?
Silahkan ikuti penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…