﷽
Kaka saya melakukan nadzar seperti ini: Bila suaminya mendapatkan kerja baru maka dia akan memberikan setengah dari gaji pertama yang di dapat untuk di sodakohkan. Namun ternyata ada keperluan mendesak yang harus ditunaikan. Apa hukum tidak melakukan nadzar? Bolehkan nadzar di tunaikan nanti setelah ada uang lagi? Bolehkah nadzar di ganti dengan hal lain? Bolehkan nadzar dicicil?
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: