Bagaimana hukum nikah dalam madzhab yang berbeda dalam lingkup negara. Misalnya seorang melakukan nikah agama dengan cara madzhab Jakfari, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam hanya ada 4 madzhab yang di pakai sebagai rujukan. Lalu bagaimana jika orang tersebut ingin mendaftarkan pernikahannya secara negara, apakah harus mengulangi nikah dengan cara yang tertera dan di akui dalam KHI?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…