Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Khumus

Jika kita setelah menjadi Syi’i dan belum bayar khumus semenjak itu, maka pakaian yang dikenakannya bermasalah dan sholatnya dengan pakaian itu batal. Mohon
penjelasan lebih lanjut ustadz.

Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Shalat di Awal Waktu = Meninggalkan Fikih Ringan ke Fikih Berat, Bukan ke Akhlak

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra