﷽
Jika kita setelah menjadi Syi’i dan belum bayar khumus semenjak itu, maka pakaian yang dikenakannya bermasalah dan sholatnya dengan pakaian itu batal. Mohon
penjelasan lebih lanjut ustadz.
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: