﷽
Jika saja seseorang sedang dalam masa nikah mut’ah dan di pertengahan mut’ahnya,, ia berniat untuk daim dengan pasangannya itu (ijab qabul jarak jauh),,,, hal apa saja yang wajib ia lakukan, haruskah ada penghulu, saksi dan lain-lain? Jika masa seseorang nikah mut’ah adalah 1 tahun (karena dalam kesepakatan daimnya setahun lagi), tau-tau pas pertengahan mut’ah itu, pernikahan daim (yang dalam kesepakatan) nya diundur karena alasan tertentu, bolehkah memperpanjang masa mut’ah sebelum masa yang sebelumnya habis?
Silahkan ikuti penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
