Bagaimana hukumnya mengqadha’ shalat dalam kasus berikut ini: 1. Seseorang berniat mengqadha’ shalatnya karena mengantuk dan dia berniat mengqodho shalatnya esok hari? 2. Seseorang mengqodho shalatnya karena masih bayak pekerjaan yang tidak bisa di tinggal, lalu bagaimana jika seseorang sudah berniat mau mengqodho shalatnya, namum dia tiba-tiba shalat pada waktunya?
Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…