jika seorang suami wafat meninggalkan 1 istri, 1 anak perempuan dan 3 anak pria.
Lalu apakah mereka boleh bersepakat untuk membagi rata harta warisan setelah menyadari hak-hak masing-masingnya, dan jika itu terjadi gimana status harta yang terdistribusi sama banyak
nya di antara mereka. Apakah perlu niat adanya sedekah (atau ada yang lain, semisal hadiah) dari subyek yang seharusnya mendapat lebih banyak dari yang lainnya.
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…