﷽
jika seorang suami wafat meninggalkan 1 istri, 1 anak perempuan dan 3 anak pria.
Lalu apakah mereka boleh bersepakat untuk membagi rata harta warisan setelah menyadari hak-hak masing-masingnya, dan jika itu terjadi gimana status harta yang terdistribusi sama banyak
nya di antara mereka. Apakah perlu niat adanya sedekah (atau ada yang lain, semisal hadiah) dari subyek yang seharusnya mendapat lebih banyak dari yang lainnya.
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: