Bagaimana pembagian waris antara 2 orang istri yang ditinggalkan jika harta yang dimiliki kedua orang istri tersebut tidak sama. Misalnya istri A sudah memiliki rumah, mobil+ uang, dan istri B hanya rumah. Apakah istri B berhak atas 1/2 harta mobil+uang yang dimiliki istri A? Apakah hak waris anak-anak dari A dan B mengikuti harta dari ibunya? Kemudian jika istri B sudah dicerai sebelumnya, bagaimana hak waris anak-anak dari B ini ustadz?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…