Categories: Fiqih

Penggunaan Harta Anak Yatim dan Pembagian Waris

Seorang janda yang ditinggal wafat oleh suaminya tentang pembagian waris, dimana orang tua almarhum pun mendapat bagian. Kapan waktu yang terbaik untuk membagi warisan almarhum? Jika warisannya berupa harta tidak bergerak, apakah harus langsung dijual lalu dibagi-bagikan? Bila ada kasus dimana si janda harus membuka usaha demi membiayai yatimnya, uang yang dikelola itu hanya terbatas hak jandanya saja atau boleh mengelola warisan yang menjadi hak anak-anaknya?

Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut?

 

Fadhil Miqdad

Recent Posts

Sunnah Allah Dalam Aali Imraan 137

﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…

1 year ago

Shalat Nabi saww

﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…

1 year ago

Sejarah Sulitnya Masuknya Syi’ah di Iran Yang Berabad-abad Sunni Lalu Ikut Shufi (Shafawi)

﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…

1 year ago

Sejarah Masa Depan

﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…

1 year ago

Sampang, Dari Sebab-Akibat, Penanganan, Sejarah, Konflik, Harapan Sampai Pada Derita Berkepanjangan

﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…

1 year ago

Salah Satu Dari Ratusan Ciri Syi’ah

﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…

1 year ago