Seorang janda yang ditinggal wafat oleh suaminya tentang pembagian waris, dimana orang tua almarhum pun mendapat bagian. Kapan waktu yang terbaik untuk membagi warisan almarhum? Jika warisannya berupa harta tidak bergerak, apakah harus langsung dijual lalu dibagi-bagikan? Bila ada kasus dimana si janda harus membuka usaha demi membiayai yatimnya, uang yang dikelola itu hanya terbatas hak jandanya saja atau boleh mengelola warisan yang menjadi hak anak-anaknya?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut?
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…