1. Apakah ada perbedaan antara ’janda cerai mati’ dan ’janda cerai hidup’ dari sisi hak-haknya sebagai perempuan yang tidak lagi memiliki penanggung jawab atas nafqah dirinya, selain
tentang masa iddahnya yang dibedakan dalam al Qur’an?
2. Ketentuan tentang tidak bolehnya janda keluar rumah di massa iddahnya. Jika ia harus keluar rumah untuk memberi makan anak-anaknya, sementara tidak ada keluarga atau kerabat yang
bisa menafqahinya, bagaimana hukumnya?
Silahkan ikuti penjelasan almarhun ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…