﷽
1. Apakah ada perbedaan antara ’janda cerai mati’ dan ’janda cerai hidup’ dari sisi hak-haknya sebagai perempuan yang tidak lagi memiliki penanggung jawab atas nafqah dirinya, selain
tentang masa iddahnya yang dibedakan dalam al Qur’an?
2. Ketentuan tentang tidak bolehnya janda keluar rumah di massa iddahnya. Jika ia harus keluar rumah untuk memberi makan anak-anaknya, sementara tidak ada keluarga atau kerabat yang
bisa menafqahinya, bagaimana hukumnya?
Silahkan ikuti penjelasan almarhun ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: