Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Janda

1. Apakah ada perbedaan antara ’janda cerai mati’ dan ’janda cerai hidup’ dari sisi hak-haknya  sebagai perempuan yang tidak lagi memiliki penanggung jawab atas nafqah dirinya, selain
tentang masa iddahnya yang dibedakan dalam al Qur’an?

2. Ketentuan tentang tidak bolehnya janda keluar rumah di massa iddahnya. Jika ia harus keluar rumah untuk memberi makan anak-anaknya, sementara tidak ada keluarga atau kerabat yang
bisa menafqahinya, bagaimana hukumnya?

Silahkan ikuti penjelasan almarhun ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Cara Mencuci Kasur Yang Kena Najis

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra